Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wadaw! AL Selandia Baru Izinkan Prajuritnya Berdandan

Wadaw! AL Selandia Baru Izinkan Prajuritnya Berdandan Kredit Foto: (Foto/Facebook Angkatan Laut Kerajaan Selandia Baru)
Warta Ekonomi, Wellington -

Seorang prajurit pria di Angkatan Laut Kerajaan Selandia Baru (RNZN) diizinkan untuk memakai bulu mata palsu, cat kuku sebagai bentuk persamaan gender. Kebijakan baru tersebut usai Angkatan Pertahanan Selandia Baru memperbarui standar perawatan dan penampilan prajuritnya.

 

"Pembaruan ini untuk mencerminkan bahwa RNZN tidak membuat perbedaan antara anggota pria dan wanita dalam hal perawatan dan penampilan pribadi mereka," kata Kepala Laksamana Muda Angkatan Laut David Proctor mengutip Fox News, Rabu (23/10/2019).

 

Baca Juga: Api Melahap Proyek Terbesar di Selandia Baru, Sebabkan Ratusan Orang Dievakuasi

 

Mulai 1 November, semua pasukan Angkatan Laut akan diizinkan untuk memakai riasan wajah, pernis kuku bening dan bulu mata palsu ketika berseragam, lapor Newshub yang berbasis di Auckland. Teteapi, menindik tubuh dan gaya rambut berlebihan, seperti cukur bergaya mohawk masih dilarang. Proctor mengatakan perubahan dirancang untuk menghadirkan citra militer yang inklusif dan profesional serta didasarkan pada kerapian, kebersihan, dan keselamatan.

 

”RNZN adalah organisasi modern dan profesional yang merangkul individualitas dan kepribadian," katanya.

 

"Namun, kami adalah organisasi militer dan dengan itu muncul harapan tertentu pada personel kami dalam hal berpakaian dan penampilan," lanjutnya. 

 

Militer AS sudah mengadopsi peraturan netral gender dalam beberapa tahun terakhir. Wanita sekarang diizinkan untuk melayani dalam peran tempur dan Korps Marinir dan Angkatan Laut menjatuhkan "pria" dari jabatan tertentu untuk menjadikan mereka lebih inklusif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: