Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5%. Keputusan mengubah suku bunga acuan itu diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 23-24 Oktober 2019.
Baca Juga: Suku Bunga Acuan Turun, Semoga Ekonomi Nasional Kian Tumbuh
Baca Juga: Rupiah Bikin Dolar AS Cs Mati Kutu, Bos!
Selain menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate, BI juga menurunkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 4,25 % dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 5,75%.
Baca Juga: Bunga Kredit Turun Awal 2020, Saham 2 Bank Ini Bisa Banget Dilirik
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan kebijakan tersebut konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dan imbal hasil investasi aset keuangan domestik yang tetap menarik, serta sebagai langkah pre-emptive lanjutan untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah kondisi ekonomi global yang melambat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: