Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Debt Collector Ngawur, Utang Rp100 Juta Jadi Rp250 Juta

Debt Collector Ngawur, Utang Rp100 Juta Jadi Rp250 Juta Kredit Foto: SINDOnews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap delapan penagih utang alias debt collector yang mengancam dan menyekap Direktur Utama PT Maxima Interindah Hotel Engkos Kosasih.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sindikat Preman Berkedok Debt Collector

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Suranta Sitepu mengatakan para pelaku berasal dari PT HSSJ yang bergerak di bidang penagihan utang.

"Adapun kedelapan pelaku yang telah diamankan, yakni Arif Boamona selaku direktur PT HSSJ serta anak buahnya, yakni Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal dan Farid," ujar Edy di Jakarta, Senin.

Dalam kasus tersebut, para penagih utang saat menyekap dan mengancam korban, juga menaikan total hutang yang harus dibayar dari semula Rp100 juta menjadi Rp250 juta.

Mereka juga meminta Rp5 juta sebagai uang tunggu lantaran Engkos belum bisa membayar hutang tersebut.

"Para tersangka meminta uang Rp5 juta kepada korban untuk uang tunggu karena korban minta kebijaksanaan waktu selama lima hari," kata Edy.

Oleh Arif sebagai bos, uang tersebut dibagikan kepada para anggotanya dengan nilai berbeda-beda. Untuk tersangka A (Arie) diberikan Rp500 ribu. Sedangkan yang lainnya diberikan Rp250 ribu.

Pemberian Arie lebih besar diduga karena ia ikut bersama Arif dan empat DPO mengancam korban di dalam ruangan hotel. Sedangkan tersangka sisanya berjaga di luar hotel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: