Peneliti ICW Dewi Anggraeni menyebut delapan anggota Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diketahui, delapan orang itu terdiri dari menteri dan wakil menteri.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, setiap penyelenggara negara wajib secara periodik dalam satu tahun melaporkan kekayaannya selama menjabat.
"Siapa saja dalam website-nya KPK yang tercatat belum melaporkan ataupun di tahun berapa selain 2018 yang sudah melaporkan atau belum. Ada delapan nama," katanya kepada wartawan di Kantor ICW, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Baca Juga: Heran, ICW Heran sama Cara Jokowi
Baca Juga: KPK Ingatkan Menteri yang Belum Lapor LHKPN
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil