Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan muncikari atau germo berinisial S sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus prostitusi yang menyeret publik figur seorang finalis Putri Pariwisata tahun 2016 berinisial Putri Amelia alias PA.
Baca Juga: Diciduk saat Lakukan Transaksi Prostitusi Online, Instagram Putri Amelia Menghilang
"Yang bersangkutan menjadi DPO di Polda Jatim dan hari ini sudah ditandatangani penetapannya," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.
Ia menjelaskan ciri-ciri DPO S, yaitu kelahiran Toboali, Bangka Belitung pada 6 Agustus 1988, tinggi badan 160 centimeter dan berpenampilan modis dengan status pekerjaan mahasiswa di KTP-nya.
Mengenai keterkaitan S dengan tersangka J yang telah ditahan dalam kasus prostitusi tersebut, Gideon menjelaskan peran mereka masih satu rangkaian dalam konteks jaringan prostitusi.
"Bisa dikatakan muncikari karena dia telah menyuplai dengan memberikan data, yang menerima keuntungan memudahkan terjadinya prostitusi," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: