Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polisi Gerebek Karaoke di Jakbar, Temukan Dugaan Prostitusi Anak di Bawah Umur

Polisi Gerebek Karaoke di Jakbar, Temukan Dugaan Prostitusi Anak di Bawah Umur Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik prostitusi terselubung di sebuah tempat karaoke dan bar di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk. Operasi yang dilakukan pada Sabtu dini hari tersebut mengungkap adanya dugaan eksploitasi perempuan, termasuk anak di bawah umur, yang dijadikan sebagai pendamping hiburan malam.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim bergerak secara senyap untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di area hiburan malam itu sebelum akhirnya mengamankan sejumlah pihak yang terlibat.

"Benar, di lokasi tersebut ditemukan dugaan praktik prostitusi," ujar Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, dalam keterangan resminya pada Jumat, 15 Mei 2026. Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap 19 perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi dalam praktik layanan karaoke tersebut.

Baca Juga: Isu Lakukan Pembiaran, Ini Respons Polisi Soal Dugaan Jaringan Pedofilia Jepang di Jakarta

Mirisnya, dua dari total perempuan yang diamankan diketahui masih berstatus anak di bawah umur, yakni S (17) dan F (16). Saat ini, kedua korban di bawah umur tersebut telah dievakuasi ke rumah aman anak untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis yang diperlukan.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan maupun praktik eksploitasi tersebut. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana eksploitasi anak dan prostitusi di wilayah hukum Jakarta Barat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: