Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berhasil Tangkap Buronan Kasus Bank Century, Kejagung TOP!

Berhasil Tangkap Buronan Kasus Bank Century, Kejagung TOP! Kredit Foto: SINDOnews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus pencucian uang Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja di sebuah rumah makan kawasan Jakarta.

"Buronan langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, Rabu (30/10/2019).

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima tim intelijen mengenai keberadaan terpidana Stefanus di salah satu rumah makan.

Kemudian, Selasa (29/10), tim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada pukul 17.00 WIB. "Tanpa ada perlawanan," katanya.

Baca Juga: KPK Cegah Bekas Pemilik Bank Century ke Luar Negeri

Baca Juga: Didesak Usut Kasus HAM Berat, Jaksa Agung Bilang Syaratnya Harus Dipenuhi Dulu

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus Farok Nurtjahja bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar dari Toto Kuntjoro, yang diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan dan pencucian uang.

Atas perbuatannya, Stefanus dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. "Namun sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri," katanya.

Penangkapan terhadap Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke-346, sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018. (Antara)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: