Modal Ventura Harus Laporkan Rencana Bisnis dan Laporan Bulanan, Amvesindo Lakukan…
Regulasi baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PSAK 71, 72, dan 73 yang disampaikan oleh salah satu perusahaan audit terbesar di dunia, Price waterhouse Coopers (PwC), mengenai kewajiban modal ventura membuat laporan rencana binsis dan laporan bulanan, membuat Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) mengambil sikap. Sejak awal tahun ini, Amvesindo telah menggelar sosialisasi yang melibatkan seluruh anggota untuk memberikan pemahaman kepada pelaku industri mengenai ketentuan yang berlaku efektif per 1 Januari 2020 mendatang itu.
Ketua Amvesindo, Jefri R Sirait menyatakan bahwa sejatinya aturan tersebut secara global sudah berlaku mulai tahun 2018 lalu. Namun, di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan disepakati baru akan berlaku awal tahun depan. Menurutnya, aturan baru itu akan memberi dampak cukup luas, tidak terbatas pada pelaporan kinerja keuangan perusahaan modal ventura semata.
Baca Juga: Meski Optimis, OJK Tak Mau Pasang Target Tinggi ke Pasar Modal
Stakeholder lain termasuk para auditor dan konsultan juga akan terdampak. Bagi perusahaan modal ventura, dampaknya bukan hanya mengenai pencatatan terhadap akuntansi semata, melainkan juga terkait kesiapan data, sistem, beserta sumber daya manusia terutama orang-orang dari risk, investment, dan akuntan.
Asosiasi yang menaungi lebih dari 70 perusahaan modal ventura tersebut menyadari adaptasi terhadap aturan baru adalah proses yang kompleks dan butuh waktu sehingga sosialisasi maupun kesiapan lain sudah disiapkan jauh-jauh hari. Sosialisasi kepada anggota menjadi refreshment bagi segenap perusahaan anggota Amvesindo bahwa standar baru ini merupakan tantangan yang harus bisa dilewati dengan baik. Amvesindo berharap dengan adanya workshop ini dapat memberikan tambahan dan update terkini kepada seluruh anggota, dengan harapan perusahaan-perusahaan di bawah naungan Amvesindo mampu berkembang dan menjadi yang terbaik.
"Kita sebenarnya tidak ada kekhawatiran yang berlebihan, tapi saya pikir ini harus kita hadapi,” ujar Jefri.
Sebagai perusahaan modal ventura, lanjut Jefri, harus menyediakan pencadangan kerugian dalam bentuk loan ataupun investment, yang lancarpun harus tetap mempersiapkan satu pencadangan. Yang harus diantisipasi itu bukan dalam arti kualitas lancar diperoleh hari ini saja, tetapi juga di tahun-tahun berikutnya.
"Ini perlu kekuatan khusus tim yang memang akan memberikan forecast agar pelaporan kita cukup baik dan bisa dipertanggungjawabkan," imbuh Jefri.
Ditambahkan, kegiatan sosialisasi ataupun membangun kesadaran anggota di industri modal ventura seperti hari ini diharapkan mampu membuat para pemangku kepentingan bisa lancar dan sukses bersama dalam menerapkan aturan baru PSAK. Bagi anggota yang merasa belum memiliki beberapa kemampuan ataupun masih ada pertanyaan yang mengganjal, diharapkan dapat mengubungi kantor akuntan publik terdekat untuk melakukan diskusi sehingga semua pemangku kepentingan bisa memiliki satu pelaporan yang akurat dan benar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum