Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp1,96 Triliun Hingga Kuartal III

Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp1,96 Triliun Hingga Kuartal III Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jasa Raharja (Persero) sampai dengan Triwulan III 2019 telah menyerahkan dana sebesar Rp1,96 triliun hak atas santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 6,25% dibandingkan periode yang sama Tahun 2018.

 

Corporate Secretary Jasa Raharja , Harwan Muldidarmawan menyampaikan peningkatan jumlah penggantian biaya perawatan dan santunan yang diserahkan kepada ahli waris dikarenakan Jasa Raharja senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. 

 

“Khususnya kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum, baik dalam bentuk peningkatan besaran nilai santunan maupun upaya optimalisasi daya serap (absorb) kepada setiap korban kecelakaan yang tercatat dalam laporan kepolisian (laporan dari Instansi yang berwenang) dengan penanganan yang cepat dan tepat,” kata Harwan, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). 

 

Baca Juga: Tabrakan Maut di Bandar Mataram, Jasa Raharja Jamin Santunan Korban

 

Lebih lanjut Harwan menuturkan jika tantangan zaman di masa depan semakin kompleks, tantangan tersebut meliputi sektor teknologi, tren budaya, dan tren ekonomi. Jasa Raharja pun harus tanggap dengan perkembangan sektor teknologi yang begitu pesat. Saat ini tren teknologi telah mengarah pada transportasi daring, big data, dan pembayaran elektronik.

 

“Jika tidak mau mengikuti perkembangan maka dapat tergilas dengan kemajuan zaman. Kita harus cepat tanggap terhadap perkembangan yang ada. Tren ekonomi kini juga telah berubah. Saat ini banyak bermunculan start up - start up (unicorn) baru. Kemudian, banyak pula model bisnis yang berbasis kemitraan,” ujarnya.

 

Selain itu, Jasa Raharja juga harus menghadapi tren budaya yang ada. “Tren kultur yang kita hadapi kini dan di masa mendatang adalah rendahnya kesadaran keselamatan berlalu lintas, perkembangan teknologi tidak merata, rendahnya kepatuhan, serta perubahan gaya hidup generasi baru,” terangnya.

 

Baca Juga: Semester I-2019, Jasa Raharja Berikan Santunan Rp1,47 Triliun

 

Tantangan lain yang tak kalah penting adalah di sektor organisasi, yakni adanya perubahan lingkungan bisnis. Untuk mengantisipasi hal ini, dibutuhkan sikap tanggap, tangkas dan tangguh dalam menghadapi revolusi industri 4.0, Jasa Raharja juga harus menyesuaikan pola kepemimpinan era generasi millennial. Para generasi ini harus diperlakukan sesuai dengan jamannya.

 

“Caranya adalah dengan keluar dari rutinitas kantor dan berinteraksi dengan jajaran, tidak memaksa tapi mengajak, mengejar inovasi, dan memberi inspirasi,”.

 

Inovasi digital yang baru saja diluncurkan pada tanggal 3 Mei 2019 yaitu Aplikasi JRku yang dapat diunduh di Google Play Store untuk android dan App Store untuk IOS, aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat karena dengan aplikasi ini masyarakat dapat Mengajukan santunan secara online, mengecek masa berlaku SWDKLLJ, melalui aplikasi ini masyarakat dapat melaporkan apabila ada kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta memberikan informasi daerah rawan kecelakaan agar pengguna lain dapat berhati hati apabila melalui daerah tersebut.

 

“Jasa Raharja senantiasa melakukan transformasi sehingga siap dalam menghadapi era Industri 4.0, misalnya dalam penggantian Biaya Rawatan Rumah Sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kuitansi perawatan dari Rumah Sakit, saat ini Jasa Raharja telah bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit sehingga apabila ada korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, petugas kami langsung menerbitkan surat jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp. 20 juta,” lanjut Harwan.

 

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Riau, Jasa Raharja Jamin Santuni Korban

 

Lebih lanjut Harwan mengatakan “Kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, hal ini dibuktikan selama periode sampai dengan triwulan III tahun 2019 lebih dari 80% korban Meninggal Dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata rata penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 18 jam.

 

Sampai dengan September 2019 ada 1.728 Rumah Sakit di seluruh Indonesia yang telah bekerja sama dengan nilai kontribusi biaya yang dibayarkan secara Overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) sebesar 88,55% artinya sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke Rumah Sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih ke Jasa Raharja.

 

“Komitmen penuh kami memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik, dengan terus melakukan evaluasi secara periodik ”, tutup Harwan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: