Ia mengatakan Kemenkominfo akan memonitor lalu lintas percakapan di dunia maya dan melaporkannya kepada instansi terkait untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi kekacauan di masyarakat.
Kemenkominfo, kata dia, juga memiliki tim yang bekerja selama 7 X 24 jam untuk terus memantau dan mengawal pemanfaatan teknologi komunikasi di Indonesia.
"Kamu tidur, Kominfo tidak tidur. Benar itu. Kominfo tidak tidur, karena apa? Ada aparat yg bertugas khusus 7 X 24 jam. Banyak sekali di depan komputer mengikuti seluruh perkembangan," katanya.
Namun, ia menegaskan ketika terjadi "civil disorder" maka aparat yang akan hadir terlebih dahulu untuk melakukan langkah penanganan, bukan Kemenkominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: