Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis Bebas, Hakim Minta KPK Kembalikan Barang-Barang Milik Sofyan Basir

Divonis Bebas, Hakim Minta KPK Kembalikan Barang-Barang Milik Sofyan Basir Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono memerintahkan agar Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera membuka pemblokiran rekening atas nama Sofyan Basir serta keluarganya.

Hal tersebut diminta usai putusan hakim memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari segala dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK, terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

‎"Memerintahkan penuntut umum KPK untuk membuka nomor rekening atas nama Sofyan Basir, dan atau keluarga atau pihak lainnya," katanya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Baca Juga: Jakarta-Bekasi Blackout, Gerindra: Pak Menteri BUMN, Copot Aja Semua Direksi PLN

Baca Juga: Divonis Bebas, Hakim Minta Keluarkan Sofyan Basir dari Tahanan

Kemudian, Hakim meminta hak-hak, harkat serta martabat Sofyan Basir dipulihkan kembali pasca-divonis bebas. Serta, memerintahkan barang bukti milik Sofyan Basir yang disita KPK dikembalikan.

"Menetapkan barang bukti yang disita dari terdakwa dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.

Sofyan dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

 

Sebelumnya pada Senin (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: