Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan perlu ada peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pemangkasan eselon III dan IV di instansi pemerintah yang diwacanakan oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Ditanya Soal Perppu, Yasonna Ngeles
"Tidak bisa kita buat begitu, harus ada peraturan dari Menpan RB," ujar Yasonna di Jakarta, Senin.
Yasonna mengaku tidak bisa serta merta melaksanakan peraturan tersebut di kementerian yang dia pimpin. Banyaknya pejabat eselon III dan eselon IV yang bekerja di kantor wilayah Kemenkumham di berbagai daerah menjadi persoalan tersendiri.
Untuk itu, dia mengatakan masih akan melakukan pembicaraan secara komprehensif dengan jajaran Kemenkumham untuk membahas hal itu.
"Kami itu punya aparatur di daerah. Kanwil-kanwil itu bagaimana? Jadi kita sudah bicarakan itu dalam ratas (rapat terbatas). Itu akan dipelajari Menpan RB," ujar Yasonna.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya sebagai presiden periode 2019-2024, Minggu (20/10) berencana menyederhanakan jabatan eselon di pemerintahan dari empat menjadi dua tingkat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat