
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hingga saat ini Presiden Jokowi belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu KPK.
Baca Juga: Jokowi Dipastikan Tak Keluarkan Perppu KPK
"Jadi, berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu KPK," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Mahfud mengaku sebelum pembentukan kabinet, dirinya sudah menyampaikan kepada Presiden Jokowi terkait perlunya Perppu KPK.
Menurut dia, ada tiga alternatif merevisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR, yakni melalui legislatif review, judicial review dan menerbitkan Perppu KPK.
"Kita mendukung Perppu. Tapi kan ada juga kelompok lain menyatakan tidak perlu Perppu karena tidak ada situasi yang darurat. Nah semua masukan itu disampaikan ke presiden dan presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu karena sudah ada judicial review. Kalau ada judicial review kok ditimpa dengan Perppu, menurut presiden ya dan kita harus hargai pendapat presiden, menurut presiden rasanya ya kok etika bernegaranya kurang, orang sedang JR lalu kita timpa Perppu," jelas Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat