
Presiden Jokowi meminta agar UU KPK itu diuji dulu di Mahkamah Konstitusi dan akan mempelajari putusan MK itu, apakah memuaskan atau tidak.
"Benar atau tidak, nanti kita evaluasi lagi. kalau perlu Perppu ya kita lihat. kan benar kan? kan masih ada uji materi sekarang. terus mau ditimpa. menurut presiden kurang etis," tuturnya.
Mahfud mengatakan, dirinya tidak bisa memaksakan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK.
"Kita sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah sekarang sudah menjadi menteri masa mau menantang itu. Kan sejak awal, sejak sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang presiden, tapi kita mendukung Perppu. Kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh presiden," ucap Mahfud.
Pembentukan dewan pengawas KPK sendiri, kata dia, hingga saat ini belum terbentuk dan ditargetkan pada 18 Desember 2019 sudah terbentuk berdasarkan UU KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat