Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMP Naik di Bawah 10 Persen, Memang Buruh Mampu Beli Rumah?

UMP Naik di Bawah 10 Persen, Memang Buruh Mampu Beli Rumah? Kredit Foto: File/Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen untuk tahun depan yang telah diketok pemerintah diharapkan memberi ruang bagi masyarakat untuk bisa membeli rumah.

Country Manager Rumah123.com Maria Herawati Manik di Jakarta, Rabu, optimistis kenaikan UMP akan dapat mengerek penjualan properti tahun depan.

"Saya rasa itu akan menunjukkan 'appetite' (yang bagus untuk masyarakat karena ada kelebihan (pendapatan) dari sebelumnya. Mudah-mudahan kenaikan ini memberikan ruang untuk masyarakat agar uang kelebihannya itu digunakan untuk membeli rumah," katanya

Maria mengingatkan kenaikan gaji agar tidak dibarengi dengan peningkatan sikap konsumtif. Pasalnya, ia menyebut orang Indonesia biasanya saat mengalami naik gaji maka pengeluarannya juga bertambah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: