Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memberi teguran keras kepada Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran yang melempar botol air mineral ke dalam lapangan pada pertandingan Liga 1 antara Kalteng Putra melawan Persib Bandung, 1 November silam, demikian dilansir laman resmi PSSI.
Baca Juga: Iwan Bule Buka Rahasia soal Aturan Baru PSSI
Sugianto Sabran dinilai melanggar pasal 55 junto pasal 8 junto pasal 12 Kode Disiplin PSSI. Jika ia mengulangi perbuatannya, maka PSSI akan menjatuhkan sanksi yang lebih keras.
Selain Sugianto, PSSI juga menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta rupiah kepada Kalteng Putra, serta denda Rp20 juta kepada panitia penyelenggara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: