PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta berjalan normal pascasejumlah penerbangan Sriwijaya Air mengalami keterlambatan atau delay pada Kamis (7/11).
Seluruh penumpang Sriwijaya Air yang sebelumnya sempat tertahan di Bandara Soekarno-Hatta telah diberangkatkan ke daerah tujuannya masing-masing.
"Operasional dan jadwal penerbangan hari ini berjalan normal setelah beberapa penerbangan Sriwijaya Air kemarin delay," ujar Senior Manager Of Branch Communication and Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang, di Jakarta, Jumat (8/11).
Baca Juga: Buntut Kisruh Lawan Garuda, Ratusan Penumpang Sriwijaya Air Terlantar, Manajemen Diam Saja?
Sebelumnya, Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, beserta jajaran turun ke terminal guna memastikan seluruh penumpang Sriwijaya Air yang terdampak terlayani dengan baik. Ia menegaskan, seluruh penumpang Sriwijaya Air yang terdampak keterlambatan kemarin telah diterbangkan.
"Semua penumpang yang terkena keterlambatan sudah berhasil diterbangkan kemarin. Jadi tidak ada penumpang yang gagal terbang. Adapun yang dialihkan dengan pesawat charter sebanyak lima pesawat," kata Febri.
Total terdapat 12 penerbangan Sriwijaya Air yang mengalami delay. Seluruh penumpang telah mendapatkan kompensasi dari pihak airlines sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 89 tahun 2015.
Baca Juga: Kisruh Garuda vs Sriwijaya, Menhub Bela yang Mana?
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga terus mengawasi operasional Srwijaya Air dan Nam Air agar terpenuhi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan.
"Kami berharap PT Sriwijaya Air dapat terus melakukan pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat dapat terus terlayani dan kami akan terus melakukan pegawasan dan monitoring untuk memastikan pelayanan penerbangan berlangsung Selamat, Aman dan Nyaman," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti.
Bentuk pengawasan ketat itu, di antaranya, seluruh pesawat yang dioperasikan PT Sriwijaya Air, wajib memenuhi persyaratan penerbangan.
“Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka Ditjen Hubud akan mengambil langkah tegas dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan,” kata Polana.
Baca Juga: Wadidaw! Bercerai dengan Sriwijaya Air Bikin Saham Garuda Turbulensi
Kedua, memastikan kualitas pelayanan akan tetap sama sesuai dengan manajeman keterlambatan (delay management), di mana sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund).
Selain itu, apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Ketiga, PT Sriwijaya Air harus memberikan laporan terkait pesawat yang beroperasi setiap hari kepada Ditjen Hubud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih