Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Genjot Digitalisasi, Perusahaan Manoj Punjabi Rela Rombak Direktur

Genjot Digitalisasi, Perusahaan Manoj Punjabi Rela Rombak Direktur Kredit Foto: PT MD Pictures Tbk
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rumah produksi film, PT MD Pictures Tbk (FILM) memutuskan untuk merombak jajaran pengurusnya. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disepakati untuk menghapus jabatan direktur independen menjadi direktur. Serta juga dibahas soal penggunaan dana penawaran umum saham perdana, serta persetujuan perubahan pasal 3 anggaran dasar.

“Sehubungan dengan makin berkembangnya era digital, dengan ini kami memutuskan untuk penambahan anggota direksi,” ujar Manoj Punjabi, Presiden Direktur FILM dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga: Manoj Punjabi Raup Cuan Belasan Miliar dari Jualan Saham, Komentar MD Pictures Tegas Banget!

RUPSLB menyetujui pengangkatan David Elliot Ulmer Jr sebagai direksi dengan periode 2019-2023. David Elliot Ulmer Jr memiliki banyak pengalaman di industri hiburan digital setelah bekerja di berbagai perusahaan global sepanjang karirnya. Sebelum diangkat sebagai direktur untuk FILM, beliau menjabat sebagai Chief MD Digital dan antara lain bertanggung jawab atas kemitraan OTT (over-the-top) dan broadband termasuk hubungan distribusi dan produksi.

Selain itu, RUPSLB juga menyetujui perubahan jabatan Sajan Lachmandas Mulani yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Independen menjadi Direktur.

Baca Juga: Saham Emiten Pimpinan Manoj Punjabi Masuk dalam Pengawasan BEI, Investor Harus Cermat!

Untuk menghemat waktu dan biaya mobilitas, RUPSLB menyetujui investasi di PT Barakuda Film Galeri Indonesia dengan menggunakan dana penawaran umum saham (IPO) perdana. PT Barakuda Film Galeri Indonesia akan menjadi penyedia kebutuhan peralatan shooting One Stop Shop di area Jakarta Film Studio yang dimiliki Perseroan saat ini sehingga proses produksi film dapat didukung dengan peralatan dan perlengkapan secara maksimal.

Sementara itu, RUPSLB juga menyetujui perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik serta menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: