Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebelum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Tadi saya cek kepada jaksa penuntut umum kami belum menerima salinan putusan secara lengkap," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Febri mengatakan bahwa secara prinsip pimpinan KPK telah mengambil keputusan terkait dengan kasasi atas putusan bebas Sofyan Basir.
Namun, secara formal, lembaga antirasuah itu masih menunggu salinan putusan Basir, kemudian menyerahkan memori kasasi ke MA.
Febri mengatakan bahwa masih ada waktu hingga satu minggu ke depan untuk menyiapkan pengajuan kasasi tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebelum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Tadi saya cek kepada jaksa penuntut umum kami belum menerima salinan putusan secara lengkap," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Febri mengatakan bahwa secara prinsip pimpinan KPK telah mengambil keputusan terkait dengan kasasi atas putusan bebas Sofyan Basir.
Namun, secara formal, lembaga antirasuah itu masih menunggu salinan putusan Basir, kemudian menyerahkan memori kasasi ke MA.
Febri mengatakan bahwa masih ada waktu hingga satu minggu ke depan untuk menyiapkan pengajuan kasasi tersebut.
"Sebenarnya untuk pernyataan kasasi itu 'kan ada batas waktu 14 hari. Jadi, paling lambat sebelum 18 November tentu kami akan menyampaikan sikap kasasi itu secara resmi," ujar Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: