Febri mengatakan bahwa saat ini KPK tengah mengidentifikasikan lebih lanjut isi putusan Sofyan Basir.
Menurut dia, putusan terhadap Basir bukanlah putusan bebas murni lantaran terdapat beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Misalnya, majelis hakim mengatakan bahwa Sofyan Basir sebagai terdakwa tidak mengetahui praktik suap antara Eni (anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih) dan Kotjo (pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo). Nah, ini yang nanti akan kami uraikan lebih lanjut di memori kasasi," kata Febri.
Sebelumnya, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: