Mantan staf Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjadi anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah melaporkan dua akun Twitter ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Rabu.
Baca Juga: Unggah Skandal Anggaran Lem Aibon, Kader PSI Terancam!!
Akun yang dilaporkan oleh Ima adalah akun atas nama Kolonel Jalalhusin @PanglimaHansip dan Hayetargaryen @_haye_.
"Kita hari ini melaporkan dua akun, pertama akun Kolonel Jalalhusin dan satunya Hayetargaryen," kata Ima di Polda Metro Jaya, Rabu.
Ima menjelaskan dia melapor ke Polda Metro Jaya lantaran dua akun itu melontarkan tudingan tak berdasar di media sosial Twitter saat dia membicarakan soal anggaran Dinas Pendidikan dan Dana Operasional.
"Pertama kalau yang satu dia bilangnya kalau saya pernah menggelapkan anggaran TA sewaktu di jamannya Pak Ahok Gubernur DKI," ujar Ima.
"Yang kedua itu soal dia me-retwet. Jadi pas saya lagi ngetwitt soal dana operasional, saya jelaskan waktu itu Pak Ahok punya tim dan dibayarin oleh dana operasional. Terus dia menyambar ke dana operasional zaman Pak Ahok waktu itu ada yang bilang dari konglomerat," sambungnya.
"Jadi waktu itu secara tidak langsung dia bilang kalau saya juga dibiayai oleh konglomerat, digaji pas ketika jadi staf pak Ahok jadi Gubernur DKI," tambahnya.
Tidak terima dengan tudingan tersebut, politikus PDI Perjuangan itu mengaku sempat memberikan waktu 3X24 jam kepada 2 akun itu untuk memberikan klarifikasi terkait apa yang mereka sampaikan.
"Jadi saya minta bukti. Mana bukti yang dituduhkan? Justru saya malah memberikan 3x24 jam, rata rata hanya 1x24 jam," ujarnya.
Namun, dia mengatakan tidak ada respon dari kedua akun itu sehingga dirinya memutuskan melaporkan hal itu ke polisi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat