Otopet Listrik Macam GrabWheels Telan Korban, Akademisi: Pemerintah Perlu Segera Terbitkan Aturan!
Kehadiran otopet listrik seperti GrabWheels menghadirkan polemik tersendiri belakangan ini. Di lini masa, pengendara otopet listrik dinilai merusak fasilitas umum seperti jembatan penyebrangan orang (JPO). Belum lagi, kasus meninggalnya dua pengendara otopet listrik di kawasan Sudirman ramai dibicarakan pada pekan lalu.
Dari situ, regulasi tentang penggunaan otopet listrik pun disorot oleh publik. Pemerintah pun dituntut untuk segera menerbitkan aturan tersebut, demi melindungi para pengguna otopet listrik.
"Regulasi harus segera diterbitkan agar tidak bertambah korban jiwa. Regulasi yang tegas, termasuk otopet listrik demi aspek keselamatan pengguna," kata Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno dalam keterangan resmi yang Warta Ekonomi terima, Senin (18/11/2019).
Baca Juga: Pengguna Skuter Tewas Tertabrak, Bos GrabWheels Angkat Bicara
Menurut Djoko, regulasi dapat meengatur wilayah operasional, batasan jumlah penumpang, batasan usia, batasan kecepatan, hingga atribut keselamatan yang wajib digunakan pengguna. Tiap kendaraan yang beroperasi di jalan umum, baik bermotor maupun tidak, perlu diatur, katanya.
Ia menambahkan, "pemerintah perlu melihat (aspek) perlindungan keselamatan pengguna, sama halnya ketika Kemenhub menerbitkan PM Perhubungan 12/2019 (tentang ojol)."
Djoko menyebutkan, sanksi bagi pelanggan aturan otopet listrik dapat merujuk pada pasal 284 UU 22/2019 tentang Lalin dan Angkutan Jalan.
Sebagai acuan, di Prancis, otopet listrik tidak boleh dikemudikan oleh pengendara di bawah 12 tahun. Benda itu juga tak boleh dinaiki di trotoar, kecuali area yang sudah ditentukan, kecepatannya pun dibatasi hingga 25 kilometer per jam. Pengendara yang menggunakannya di jalan harus memakai helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi demi keamanan.
Pengguna pun harus menggunakan jalur yang disediakan, tidak boleh menggunakan ponsel, dan hanya boleh dinaiki satu orang karena daya angkutnya terbatas. Siapapun yang melanggar aturan akan dikenakan denda di kisaran Rp2,09 juta-Rp23 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: