- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Diancam Denda Rp300 Ribu Jika Melanggar, Begini Reaksi Pengguna Skuter Listrik
Pasca insiden kecelakaan yang menewaskan dua pengendara GrabWheels pada Minggu, 10 November 2019 pukul 03.45 WIB di kawasan Senayan. Grab memberlakukan sistem denda bagi para pengguna yang melanggar aturan.
Tidak tanggung-tanggung denda yang harus dibayarkan para pelanggar sebesar Rp300 ribu. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamaan pengguna GrabeWheels.
Banyak komentar terhadap kebijakan ini. Pro kontra tidak hanya dari kaum milenial pengguna skuter listrik tersebut, namun beberapa orang tua dan pengguna fasilitas olahraga Gelora Bung Karno (GBK) ikut berkomentar.
Risa (30) salah satu orang tua yang memiliki anak pengguna skuter listrik mengatakan kekhawatitannya.
"Saat mendengar peristiwa itu saya langsung melarang anak saya untuk menyewa skuter listrik itu dan mewanti-wanti tidak boleh di jalan raya, saya takut terjadi apa-apa," kata Risa di Gelora Bung Karno, Sabtu (23/11/2019)
Baca Juga: Pelaku Penabrak Pengendara GrabWheels Akhirnya Ditahan
Baca Juga: Berlaku Senin, Pelanggar Skuter Listrik Akan Ditindak
Risa mengungkapkan, dengan adanya sistem denda kepada pengguna yang tidak patuh membuatnya sedikit lega. Ia pun memberi saran agar ada aturan pasti tentang moda transportasi ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: