Mitra pengemudi taksi online melayangkan tuntutan kepada Grab. Dilandasi pemecatan yang dianggap tidak adil dan diabaikannya sejumlah hak pekerja oleh aplikator asal Malaysia itu.
Para pengemudi taksi online itu secara resmi mengirim surat tuntutan kepada Kementerian Transportasi dan Grab pada akhir pekan kemarin (15/11) seperti dikutip dari TheStar.
Ng Kian Nam yang merupakan juru bicara Kampanye untuk Melindungi Hak Pengemudi Taksi Online di Malaysia mengumumkan beberapa tuntutan disampaikan pada surat dimaksud. Di antaranya, kata Ng, adalah agar pemerintah mengakui hak pengemudi taksi online di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pelaku Penabrak Pengendara GrabWheels Akhirnya Ditahan
Selain itu meminta pemerintah untuk melarang pemecatan secara tidak adil oleh Grab terhadap mitra pengemudinya. Pihaknya juga meminta pemerintah melarang diskriminasi oleh Grab dalam hal memekerjakan orang-orang yang kurang beruntung sepert penyandang disabilitas dan warga Negara lanjut usia.
Ng, yang juga Kepala Biro Gerakan Masyarakat Sipil MCA (Malaysian Chinese Association) mengatakan surat permintaan itu dikeluarkan atas nama Yip Lai Ching, seorang mantan pengemudi yang menurutnya dipecat secara tidak adil oleh Grab.
Baca Juga: GrabWheels Masih Dipermasalahkan, ini Kata Bosnya
Yip yang mengambil lisensi Public Service Vehicle (PSV)nya pada Juni 2019 kemudian diberhentikan pada 23 Juli 2019. Alasan Grab, kata Ng, Yip dipecat karena telah berdebat dengan penumpang.
Padahal, kata Ng, perdebatan terjadi karena Yip telah dilecehkan oleh penumpang yang menggunakan jasanya. Maka dalam surat itu juga pihaknya meminta diadakan layanan pengadilan khusus untuk menangani hal-hal seperti itu.
Untuk melancarkan kampanye dan upaya meraih keadilan dari Grab, Ng dan kelompoknya membuka penggalangan dana. â€Each person RM10, fight for our justice and dignity (Setiap orang RM (Ringgit Malaysia)10, berjuang untuk keadilan dan martabat kita,†ungkap Ng.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: