Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menghadap Jokowi, Firli Diperintahkan Apa?

Menghadap Jokowi, Firli Diperintahkan Apa? Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua KPK terpilih Irjen Pol Firli Bahuri menjamin gaji para pegawai KPK tidak akan turun meski berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tidak ada kebijakan aneh-aneh, yang pasti seluruh pegawai harus tetap sejahtera, gaji tidak boleh turun, itu yang penting," kata Firli di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Berdasarkan UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK, menyebutkan Pasal 24 berbunyi ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ke KPK, Ustad Somad Bicara Akhirat

Pasal 69B ayat (1) berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Firli juga mengaku tidak ikut campur mengenai proses transisi tersebut.

"(Perubahan menjadi ASN) itu adalah kementerian yang mengatur itu. Tentu ada MenPAN, dan ada aturan tertentu. Prinsipnya kita ikuti seluruh aturan dan jangan pernah melanggar aturan," ujar Firli menambahkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: