Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat 66 kendaraan yang dikenai sanksi tilang lantaran melanggar lajur khusus sepeda di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Jaga Keadaan Tetap Kondusif, Polisi Filipina Terjunkan 27.000 Personel di SEA Games 2019
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan sepeda motor menjadi pelanggar terbanyak.
"Jumlah penindakan pelanggaran 66 pelanggaran dengan pelanggaran didominasi oleh sepeda motor," ujar Fahri.
Fahri mengemukakan, berdasarkan laporan dari petugas di lapangan, ruas jalan dengan pelanggaran terbanyak adalah Jalan Medan Merdeka Selatan.
Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda.
Kendaraan yang melintas di jalur sepeda dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.
Fahri mengemukakan, berdasarkan laporan dari petugas di lapangan, ruas jalan dengan pelanggaran terbanyak adalah Jalan Medan Merdeka Selatan.
Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda.
Kendaraan yang melintas di jalur sepeda dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat