Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digugat ke PTUN Karena Blokir Internet Papua, Begini Loh Respons Pemerintah

Digugat ke PTUN Karena Blokir Internet Papua, Begini Loh Respons Pemerintah Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Surakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sempat memblokir internet di wilayah Papua dan Papua Barat pada Agustus lalu.

Keputusan itu akhirnya membuat Safenet dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) menggugat pemerintah. Gugatan itu masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (21/11/2019).

Menanggapi hal itu, Biro Hukum Kemenkominfo mengaku telah menyiapkan materi untuk proses persidangan nantinya. "Nanti prosesnya kita ikuti bersama," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu di Jakarta, Rabu (26/11/2019).

Baca Juga: Gegara Blokir Internet Papua, Jokowi dan Lembaga Ini Digugat ke PTUN

Tuntutan seperti ini bukan yang pertama kali dilayangkan kepada Kemenkominfo. Menurut Ferdinandus, menkominfo sebelumnya, Rudiantara berpesan, pejabat pemerintah mesti siap menghadapi risiko dari kebijakan yang sudah mereka buat. 

Pria yang akrab disapa Nando itu menambahkan, "Pak Rudiantara pernah bilang, pejabat negara ya harus siap, pengambilan keputusan ya akan ada yang menerima dan tidak."

Sementara, soal keputusan pemblokiran internet Nando berdalih, langkah itu adalah pilihan terakhir bagi pemerintah karena situasi dinilai sangat kacau.

Namun, ada pula langkah pencegahan, langkah literasi digital bisa menjadi pilihan. Nando menambahkan, "kata Pak Johnny Plate kecuali situasinya chaos ya, tapi dalam situasi abnormal kita ambil norma yang abnormal juga."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: