Gegara Blokir Internet Papua, Jokowi dan Lembaga Ini Digugat ke PTUN
Pemerintah Indonesia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Aliansi Jurnais Independen Indonesia (AJI) dan South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia karena masalah pemblokiran internet di Papua pada Agustus lalu.
Dalam hal ini, yang digugat ialah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) karena keputusan untuk memperlambat hingga akhirnya memblokir akses internet di Papua pada Rabu (21/8/2019).
Baca Juga: Rugi, Startup Papua Rugi Besar Gara-gara Pemblokiran Internet
"Tim Pembela Kebebasan Pers akan mengajukan gugatan Legal Standing (Hak Gugat Organisasi) terhadap Pemerintah RI dan Kemenkominfo," tulis tim tersebut dalam sebuah undangan peliputan.
Salah satu jurnalis investigasi independen, Febriana Firdaus, juga mencuitkan hal tersebut melalui akun Twitter resminya.
Ia menuliskan, "kami mengajukan gugatan kepada Pemerintah Ri karena telah memboikot/melakukan perlambatan akses internet di Papua."
Hi, We (@AJIIndonesia) file lawsuit against the Indonesian government for shutting down/throttling the internet in Papua during the Papua unrest. Here we go: https://t.co/WKh2uSaqmJ
— Febriana Firdaus (@febrofirdaus) November 21, 2019
Dalam keterangan tertulis yang Warta Ekonomi terima, pemutusan akses internet dinilai menghambat tugas jurnalis/media menyajikan berita terverifikasi soal kasus di Papua. Masyarakat pun tak memiliki sumber informasi yang cukup untuk mereduksi hoaks yang beredar.
"Bahkan, internet shutdown menyebabkan terhambatnya pelayanan publik, seperti pelayanan kesehatan, e-government, e-budgeting, dan lainnya," tulis tim penggugat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna