Mabes Polri meminta kepada panitia serta peserta reuni akbar 212 untuk tidak mengganggu hak orang lain.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri AKBP Asep Adi Saputra setelah menerima surat pemberitahuan terkait akan digelarnya reuni akbar 212 pada Senin, 2 Desember 2019, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
"Berdasarkan Pasal 6 dari undang-undang tersebut ada hal-hal yang harus diperhatikan pada pelaksanaan reuni tersebut. Pertama, kegiatan tetap harus menghormati hak-hak orang lain dan menghormati aturan-aturan norma yang diakui secara umum," katanya kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Baca Juga: Jangan, Jangan Diprovokasi, Reuni 212 Itu Damai,
Baca Juga: Jelang Reuni 212, Menteri-Menteri Jokowi Bakal Rapat Khusus!
Lanjutnya, ia meminta panitia serta peserta reuni akbar juga diwajibkan menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil