Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai terkait gugatan di Mahkamah Konstitusi usai dirinya menunjuk 12 orang sebagai wakil menteri di kabinetnya.
Menurut dia, alasan mengangkat 12 wamen karena diperbolehkan oleh Undang Undang. Kepala Negara mengatakan pengangkatan 12 wamen itu termaktub dalam UU Nomor 39 Tahun 2018 tentang Kementerian Negara.
"Tapi kalau ada yang mau gugat, ya saya kira enggak ada masalah. Itu kan UU-nya juga tercantum jelas diperbolehkan," ujarnya kepada wartawan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).
Baca Juga: Ditanya Ahok Bakal Masuk Kabinet, Jokowi Gak Mau Jawab!
Baca Juga: Minta Dukungan Duterte, Jokowi Percaya Bisa Bebaskan Sandera Abu Sayyaf
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil