Menanggapi putusan tersebut, salah satu penggugat, Ario Tedjo Dewanggono mengatakan, alasan yang dibacakan majelis hakim merupakan sampling saat pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Depok pada 4 Maret 2019.
"Memang ini hanya sampling dahulu. Kami sangat kecewa, padahal kalau dimintakan semua (bukti-bukti) kami sudah siap, satu koper loh pembuktian kami," ujarnya.
Terkait hal itu, pihaknya pun siap melakukan banding. "Tentu, jadi kami akan banding,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah korban lainnya nyaris tak kuasa menahan kesedihan ketika mendengar putusan tersebut. "Innalillahi wa innailaihi rojiun, keadilan telah mati," teriak beberapa jemaah di persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: