Diminta serahkan aset oleh pihak ahli waris pendiri Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pengurus BANI yang diketuai oleh M. Husseyn Umar menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum menerima adanya pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta atas putusan MA yang menyebutkan bahwa pihak BANI harus menyerahkan asetnya pada pihak ahli waris.
“Sesuai Hukum Acara Perdata, pemberitahuan secara resmi atas putusan MA itu dilakukan oleh PN tingkat pertama yang memutus perkara, dalam hal ini PN Jakarta Selatan, namun sampai saat ini belum mengeluarkan pemberitahuan secara resmi atas putusan tersebut," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (3/12/2019).
Lanjutnya, ia menyebutkan bahwa pihaknya baru mengetahui info tersebut dari pemberitaan di media, menurutnya mendapatkan Salinan putusan resmi sangat penting agar pihaknya dapat mengatahui pertimbangan para Hakim Agung untuk memutuskan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: