Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.
Diketahui, MA mengurangi hukuman Idrus dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun di tingkat banding.
"Tentu wajar bila kami sampaikan, KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," katanya kepada wartawan, Selasa (3/12/2019) malam.
Baca Juga: Hukuman Idrus Marham Dipotong, KPK Sungguh Kecewa
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana ke Anggota Dewan
Lanjutnya, ia mengaku KPK menaruh harapan besar kepada MA dan institusi penegak hukum lainnya.
"Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil