Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA Kasih Diskon Hukuman Idrus Marham, KPK Geleng-Geleng!

MA Kasih Diskon Hukuman Idrus Marham, KPK Geleng-Geleng! Kredit Foto: Istimewa

Namun, meski kecewa, ia mengaku menghormati keputusan kasasi MA. Ia pun memastikan KPK akan tetap melaksanakan putusan tersebut setelah mendapat salinan putusan kasasi tersebut.

"Kalau sudah kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, nanti kami pelajari terlebih dahulu putusannya. Yang pasti kami menghormati dan akan melaksanakan begitu kami terima putusannya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Agung memutuskan mengabulkan kasasi Idrus Marham. Putusan ini diambil oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi serta anggota Krisna Harahap dan Abdul Latief pada 2 Desember kemarin.

Dalam putusannya, MA mengurangi hukuman Idrus menjadi 2 tahun pidana penjara dari sebelumnya 5 tahun di tingkat banding. Sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: