Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirut Pupuk Kaltim Diperiksa KPK Terkait Perjanjian Pengangkutan Amoniak

Dirut Pupuk Kaltim Diperiksa KPK Terkait Perjanjian Pengangkutan Amoniak Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT. Pupuk Kaltim Bakir Pasaman dalam penyidikan Suap Bidang Pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Bakir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Drektur PT HTK Taufik Agustono.

"Hari ini penyidik memeriksa seorang saksi atas nama Bakir Pasaman, Direktur Utama PT. Pupuk Kaltim," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/12/2019) malam.

Menurutnya, penyidik mendalami keterangan saksi terkait perjanjian pengangkutan Amoniak. "(Amoniak) dari PT Pupuk Kaltim ke PT Petro Kimia Gresik yang menggunakan kapal Griya Borneo milik PT Humpuss," kata Febri.

Baca Juga: KPK Periksa Dirut PT Pupuk Kaltim, Jadi Tersangka?

Seperti diketahui, Taufik terjerat kasus berdasarkan pengembangan perkara suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Dalam konstruksi perkara, Taufik diduga mengalirkan uang suap pada mantan anggota DPR Bowo Sidik agar membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kembali sewa menyewa kapal dengan PT Pilog. Taufik pun mengalirkan uang pada Bowo Sidik secara bertahap.

Kasus ini bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. 

Namun, pada 2015 kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK. KPK menduga ada upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso.

Bowo pun kemudian bertemu dengan Marketing Manager HTK Asty Winasti untuk membicarakan dan mengatur agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Pertemuan ini kemudian dilaporkan pada Taufik.

Taufik diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo Sidik untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo meminta sejumlah fee. Tersangka Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: