Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geger Helmy Yahya Dicopot Dewas TVRI, Kemenkominfo Turun Tangan

Geger Helmy Yahya Dicopot Dewas TVRI, Kemenkominfo Turun Tangan Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan mediasi terhadap polemik penonaktifan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

Helmy dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia. Mediasi dilakukan di Kantor Kemenkominfo pada Jumat (6/12/2019).

Sebelumnya Helmy Yahya akan menggelar konferensi pers di Kantor TVRI pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, acara tersebut akhirnya dibatalkan dan bergeser ke Kantor Kemenkominfo.

Baca Juga: Nonaktifkan Helmy Yahya, Siapa Saja Sosok di Dalam Dewas TVRI Sebenarnya?

"Konferensi ditiadakan menunggu mediasi di Kemenkominfo, jadi bisa bergeser ke sana. Ketua Dewan Pengawas dan Pak Helmy akan dimediasi di Kominfo," kata Direktur Program dan Berita TVRI, Apni Jaya Putra.

Sementara penonaktifan Helmy mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Penonaktifan Dirut 2017-2022. Adapun, keputusan ini berlaku sejak SK ditandatangani, yaitu pada Rabu, 4 Desember 2019.

Baca Juga: Helmy Yahya Dicopot dari Kursi Dirut TVRI, Politisi Nasdem: Jangan Ribut!!

"Memutuskan, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia," bunyi SK tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: