Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Internal TVRI Kisruh, Menkominfo Mendukung Siapa?

Internal TVRI Kisruh, Menkominfo Mendukung Siapa? Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate menyebut pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI multitafsir dan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Baca Juga: Pemerintah Tak Bisa Intervensi Masalah Internal TVRI?

Dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat, Johnny menuturkan berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2005, setelah surat pemberhentian direksi dikeluarkan oleh Dewan Pengawas, direksi masih menjabat sampai proses pemberhentiannya dilakukan secara formal.

"Pemberhentian dan pengangkatan Plt direksi yang dilakukan saat ini mengakibatkan multitafsir atau tidak diatur dalam PP tersebut," ujar Johnny.

Pasal 24 PP Nomor 13 Tahun 2005 mengatur sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, direksi diberi kesempatan membela diri secara tertulis dalam jangka waktu satu bulan sejak anggota dewan direksi diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian.

Selain itu, selama rencana pemberhentian masih dalam proses, anggota dewan direksi masih bertugas.

Selanjutnya jika dalam jangka waktu dua bulan sejak penyampaian pembelaan diri, dewan pengawas tidak memberikan putusan pemberhentian anggota dewan direksi tersebut, rencana pemberhentian dianggap batal.

Soal kisruh itu, Menkominfo mendorong agar Dewas dan direksi LPP TVRI menyelesaikan secara internal dan tidak membawa ke ranah publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: