Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPSE) dikritik oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pada sejumlah poin di dalam aturan tersebut. Salah satu aturan yang dikritik oleh idEA adalah kewajiban platform menggunakan domain .id pada platform mereka.
Ketua Umum idEA Ignatius Untung menyebut aturan tersebut perlu dibahas lagi agar memiliki titik temu yang menguntungkan, baik bagi e-commerce dan pemerintah. Alasannya, jika domain .id diterapkan, maka akan ada perombakan besar-besaran pada pengaturan iklan di Google Ads.
"Setting di Google Ads dan sebagainya akan berubah banyak. Dan itu cost yang amat sangat tinggi," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Baca Juga: Smartfren Bidik Pengguna E-SIM Hingga 200 Ribu Tahun Depan
Selain itu, domain .com yang selama ini dipakai oleh platform e-commercesudah menjadi bagian dari brand mereka. Untung mencontohkan, seperti Tokopedia.com atau Bukalapak.com yang sudah lama menggunakan domain .com.
Meskipun begitu, Untung menyebut masih ada jalan mudah untuk memenuhi aturan tersebut.
"Cara termudahnya orang bisa bilang, oh di-direct aja beli domain .id. Beli .com, begitu orang masuk ke .com itu, dia di-direct ke .id," ujarnya.
Kendati begitu, ia berharap aturan tersebut tidak berlaku surut. "Kalau berlaku surut, itu pasti besar sekali buat platform karena url itu kan brand," katanya.
Di dalam aturan PP PSME nomor 80 tahun 2019 pasal 21 ayat 1, poin A dituliskan bahwa setiap platform perdagangan melalui sistem elektronik, baik dari dalam ataupun luar negeri, wajib menggunakan domain tingkat tinggi Indonesia, dalam hal ini .id, bagi sistem elektronik yang berbentuk laman daring.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: