Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Pria 'Ganggu' Penerbangan Etihad Airways, Ujung-ujungnya Didakwa Bui 76 Tahun

2 Pria 'Ganggu' Penerbangan Etihad Airways, Ujung-ujungnya Didakwa Bui 76 Tahun Kredit Foto: (Foto : @mattiasharris/Twitter)
Warta Ekonomi, Sydney -

Dua pria kakak-beradik didakwa kurungan penjara total selama 76 tahun. Pengadilan Australia menjatuhi hukuman kepada keduanya dengan alasan berencana meledakkan penerbangan Etihad Airways dari Sydney ke Abu Dhabi. Pria bersaudara itu menyembunyikan bomnya dalam penggiling daging.

Menurut laporan Reuters, Mahkamah Agung New South Wales pada hari Selasa (17/12/2019) menghukum Khaled Khayat dengan hukuman 40 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat sampai tahun 2047. Sedangkan saudaranya, Mahmoud Khayat, dijatuhi hukuman 36 tahun tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat sampai 2044.

Kedua pria itu dinyatakan bersalah karena merencanakan dua serangan teroris, yakni serangan bom dan serangan gas kimia dalam penerbangan ke Abu Dhabi pada Juli 2017.

Baca Juga: Operasi Bakar Lahan Terkontrol di Australia Picu Kebakaran Besar Baru

Khaled dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung New South Wales pada bulan Mei, tetapi hakim pada saat itu belum membuat putusan untuk Mahmoud.

Dalam persidangan ulang bulan September, Mahmoud akhirnya dinyatakan bersalah. Khaled dan Mahmoud Khayat ditangkap setelah penggerebekan polisi di Sydney.

Polisi mengatakan bahan peledak tingkat tinggi yang digunakan untuk membuat bom itu diterbangkan dari Turki sebagai bagian dari komplotan yang "terinspirasi dan diarahkan" oleh kelompok Islamic State atau ISIS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: