Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Dipraperadilakan Para Pemilik Supercar, Polda Jatim: No Comment!

Mau Dipraperadilakan Para Pemilik Supercar, Polda Jatim: No Comment! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum salah satu pemilik mobil mewah yang disita Kepolisian Daerah Jawa Timur, Aga Khan, mengaku berencana mempraperadilankan kepolisian ke pengadilan karena menilai penyitaan tersebut menyalahi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak Polda Jatim enggan menanggapi itu.

"No comment," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan, Kamis (19/12/2019).

Bersama rekannya, Kevin Situmeang dan Sarah, Aga mengaku mendampingi klien pemilik mobil satu unit McLaren dan Porsche yang disita Polda Jatim.

Baca Juga: Punya Mobil Mewah Tapi Tak Terdaftar? Pemiliknya Terancam. . .

"Saya juga pengacaranya Brotherhood Club Indonesia yang diketuai Ahmad Sahroni," katanya kepada wartawan melalui sambungan telepon genggam, Rabu (18/12/2019).

Menurut Aga, penyitaan yang dilakukan polisi melanggar KUHAP. Tanpa klarifikasi sebagaimana proses penyelidikan, mobil kliennya diambil saat terparkir di rumah.

"Langsung datang jam-jam malam, jam sepuluh, datang ke klien saya. Sekarang polisi bilang bahasanya mobil diamankan di Polda, padahal penyitaan suratnya," ujarnya.

Penyitaan, kata Aga, semestinya dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran, seperti tabrak lari dan yang serupa. Kalau pun dianggap bodong, semestinya diawali dengan proses penyelidikan kemudian penyidikan. "Penyelidikan kan fungsinya mengamati, mengklarifikasi, wawancara, BAP, dulu. Begitu semestinya polisi," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: