Menurutnya, tidak bisa polisi menyita mobil yang terparkir di rumah atau tempat lainnya karena alasan belum membayar pajak. Hal itu menurut Aga jadi urusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Apabila dicurigai bodong, penyelidikan dan penyidikannya semestinya dilakukan oleh Penyidik PNS dari Bea Cukai, bukan kepolisian. "Itu pun kalau polisi mau menghargai Bea Cukai," ujarnya.
Aga menilai penyitaan mobil-mobil mewah yang dilakukan Polda Jatim merupakan tindakan semena-mena dan melanggar Hak Asasi Manusia. Karena itu dia berencana untuk mengajukan praperadilan ke pengadilan. "Saya mungkin kalau mobil disita semua seakan-akan bodong, kita akan praperadilankan proses penyitaannya benar atau enggak," paparnya.
Baca Juga: Pemilik Mobil Mewah Bakal Praperadilkan Polisi: Itu Pelanggaran HAM
Kepolisian senada dengan Aga bahwa mobil ber-Form A belum tentu bodong. Surat keterangan yang diperoleh setelah membayar bea masuk itu sebagai bukti pembelian mobil impor. Namun, Polda Jatim tetap menyelidiki itu karena bisa jadi dipalsukan. Direktorat Jenderal Bea Cukai digandeng untuk menyelidiki itu.
Saat ini, ada sembilan mobil mewah yang masih disita Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut. Tujuh mobil hanya mengantongi bukti Form A, sementara dua mobil lainnya ber-Form B dengan alamat kendaraan Algeria dan Kamboja. Polisi menelusuri bagaimana bisa dua mobil yang hanya boleh dioperasikan pihak kedutaan itu berpindahtangan ke perseorangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: