Upbit, salah satu bursa perdagangan aset kripto di dunia, mengumumkan bahwa Upbit Indonesia telah memperoleh sertifikat pendaftaran dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto yang potensial.
Bappebti adalah otoritas di Indonesia yang mengawasi dan mengatur perdagangan aset kripto dan pendaftaran tersebut.
Pada Februari dan Juli di 2019, Bappebti menerbitkan peraturan-peraturan baru yang berisikan kerangka pengaturan yang detail tentang perdagangan aset kripto, yang di dalamnya termasuk standar keamanan tingkat tinggi, juga kepatuhan terhadap persyaratan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang berlaku secara nasional.
Baca Juga: Listing Kripto Baru, Upbit Gratiskan 12.000 ONT Airdrop
Jan Kristanto, CEO Upbit Indonesia, berkata, "Pendaftaran pada Bappebti adalah langkah besar bagi kami untuk menumbuhkan layanan kami di Indonesia dan Asia Tenggara."
Ia menambahkan, "Kami akan melanjutkan upaya kami untuk menyediakan kepada konsumen kami, sistem Upbit yang telah dikenal di dunia dengan juga berkontribusi pada pertumbuhan ekosistem blockchain di Indonesia yang saat ini sedang berkembang."
Baca Juga: Upbit Indonesia Bagi-bagi Bitcoin untuk Beli Pizza, Mau?
Sejak November 2018, Upbit Indonesia telah menyediakan perdagangan lebih dari 180 aset kripto yang nyaman dan aman, dan juga menawarkan transaksi rupiah secara instan melalui integrasi akun virtual (virtual accounts) pada bank umum di Indonesia yang memiliki reputasi baik.
Setelah diluncurkan di Korea Selatan pada 2017, Upbit telah menjadi salah satu bursa perdagangan aset kripto terbesar di dunia. Upbit tersedia di web dan aplikasi telepon seluler (iOS dan Android).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: