Sebelumnya diwartakan, Jaksa Penuntut ICC, Fatou Bensouda mengambil langkah besar dengan mengumumkan kesiapannya untuk membuka penyelidikan dugaan kejahatan perang Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Pengumuman ini mengakhiri lima tahun penyelidikan awal terhadap dugaan kejahatan oleh pasukan Israel.
"Saya puas bahwa ada dasar yang masuk akal untuk melanjutkan penyelidikan atas situasi di Palestina. Kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza," kata Bensouda dan mengatakan dia sekarang telah meminta para hakim untuk menguraikan ruang lingkup penyelidikan secara geografis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti
Tag Terkait: