Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahathir pada ICC: Wajib Adili Israel

Mahathir pada ICC: Wajib Adili Israel Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad, menyambut pengumuman Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) bahwa mereka sedang membuka penyelidikan atas kejahatan Israel, termasuk kejahatan perang, terhadap Palestina di wilayah-wilayah pendudukan. Dia merinci tiga alasan yang membuat rezim Zionis itu harus diadili.

"Israel harus diadili oleh Pengadilan Kriminal Internasional karena membunuh orang, karena mencuri wilayah orang lain, karena membangun pemukiman di tanah orang lain. Semua ini adalah kejahatan," katanya merinci sejumlah alasan rezim Zionis harus diadili.

Baca Juga: Panik Bos! Israel Takut Jika ICC Lakukan. . .

Pemimpin Malaysia memberikan dukungan kepada ICC dalam konferensi pers hari terakhir di Kuala Lumpur Summit 2019 kemarin. Mahathir menunjukkan bahwa Israel bahkan telah menahan kapal yang melakukan misi kemanusiaan di mana warga negara Malaysia berpartisipasi, padahal kapal-kapal itu berada di perairan internasional.

"Anda tidak dapat melakukan hal-hal itu di perairan internasional. Jika berada di perairan nasional mereka, ya mereka dapat mengambil tindakan. Tapi kami berada di perairan internasional," ujarnya, seperti dikutip dari Bernama, Senin (23/12/2019).

"Mereka datang dengan kapal perang, mereka menghentikan kapal kami dan membawa kapal kami ke pelabuhan mereka, dan sampai sekarang kami tidak tahu apakah bantuan yang ditujukan untuk Gaza telah diberikan atau tidak," imbuh Mahathir, yang menambahkan bahwa tindakan Israel juga menyebabkan kematian.

"Seluruh dunia tidak hanya menutup satu mata tetapi mereka menutup kedua mata, dan mulut dan telinga mereka juga," paparnya.

Pada hari Jumat, Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag, Fatou Bensouda, mengumumkan bahwa kantornya akan membuka penyelidikan terhadap kejahatan Israel, termasuk kejahatan perang, terhadap warga Palestina di wilayah Palestina.

Pemerintah Israel mengecam pengumuman Jaksa Penuntut ICC dan mengisyaratkan menolak bekerja sama dalam penyelidikan yang akan dilakukan ICC.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: