Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tak mau ambil pusing terkait sikap Front Pembela Islam (FPI) yang tidak mau memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) di pemerintah.
Menurutnya, segala keputusan apapun yang diambil FPI merupakan hak daripada ormas tersebut. "Ya enggak apa-apa itu hak dia (FPI)," katanya kepada wartawan, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis mengatakan bahwa saat ini ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu enggan menyoalkan soal ada tidaknya izin perpanjangan surat keterngan terdaftar (SKT) mereka di Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Diingatkan Istana Soal SKT, FPI Malah Ngotot!
Baca Juga: FPI Ogah Urusi Izin, Ngabalin: Ente Tinggal di Gurun Pasir?
"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (untuk SKT)," katanya, Jumat (20/12).
Menurut dia, ada tidaknya perpanjangan SKT di Kemendagri tidak berdampak apapun bagi kelangsungan FPI. Bahkan, ia menyampaikan, bahwa FPI tetap bisa berjalan sendiri tanpa pernah meminta bantuan pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil