Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menutup situs-situs streaming film ilegal.
"Di era digital, kekayaan (hak cipta) yang harus dilindungi. Kalau nggak nanti orang malas berkreasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, ramai diberitakan Kominfo akan memblokir situs menonton film lewat distribusi tidak resmi seperti Indoxxi karena masalah pelanggaran HAKI.
Kominfo bekerja sama dengan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengatasi masalah HAKI di streaming situs ilegal dan divisi keamanan siber kepolisian untuk urusan penegakan hukum.
Kementerian juga berencana menggandeng asosiasi yang terkait dengan industri kreatif seperti film dan musik untuk memerangi situs streaming film ilegal ini.
"Supaya kreator kita bisa tumbuh," kata Semuel.
Sementara bagi masyarakat yang ingin menonton film atau mendengarkan lagu, Semuel mengimbau untuk mengaksesnya dari platform yang legal.
"Kenapa tidak pakai yang resmi? Di operator (seluler) juga sudah ada layanan streaming," kata dia menambahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: