Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen terhadap industri film di Jakarta. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung industri perfilman nasional yang sebagian besar rumah produksinya berbasis di Jakarta.
Pramono mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 591 Tahun 2024. Ia berharap insentif tersebut dapat menarik lebih banyak pelaku industri film untuk mengembangkan usahanya di Ibu Kota.
“Kenapa kami berikan? Karena memang aktivitas perfilman ini sebenarnya 80 persen lebih ada di Jakarta,” kata Pramono dalam acara The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).
Pramono menegaskan, Jakarta tidak hanya ingin menjadi pasar bagi film Indonesia, tetapi juga menjadi tempat lahirnya karya-karya perfilman nasional.
“Harapannya Jakarta tidak hanya sekadar tempat untuk nonton film, tetapi juga sekaligus tempat untuk kreator bisa membuat film-film dan juga pembiayaannya tentunya bisa menjadi lebih murah karena mendapatkan diskon 50 persen sesuai dengan peraturan gubernur yang ada,” kata dia.
Baca Juga: Pramono Potong Pajak Industri Film di Jakarta 50%, Ini Alasannya
Dukungan terhadap industri film, kata Pramono, merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI mengembangkan ekonomi kreatif. Sektor ini sendiri tercatat menyumbang lebih dari Rp410 triliun atau sekitar 11 persen terhadap PDRB Jakarta.
Tak hanya insentif pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas Jakarta Creative Hub bagi wirausahawan muda dan pelaku kreatif. Fasilitas tersebut menyediakan ruang kerja bersama, perlengkapan, pelatihan, dan sarana kolaborasi.
Pramono mengatakan, pemerintah perlu menciptakan lingkungan yang mendukung pelaku kreatif untuk berkembang, termasuk melalui penyederhanaan hambatan birokrasi dan pembukaan peluang kolaborasi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Istihanah
Tag Terkait: