Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asyik, Berkat Libur Natal, Enggak Ada Lagi Ganjil-Genap pada Hari . . . .

Asyik, Berkat Libur Natal, Enggak Ada Lagi Ganjil-Genap pada Hari . . . . Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Pemprov DKI Jakarta pada 2020 berencana menerapkan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib menyertakan tanda lulus uji emisi kendaraan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 untuk mengurangi pencemaran udara di ibu kota. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Surakarta -

Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di sejumlah ruas jalan Jakarta tak berlaku pada hari libur Natal 2019.

Secara khusus, aturan itu ditiadakan Selasa (24/12/2019) dan Rabu (25/12/2019). Hal itu telah dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya.

"Iya ditiadakan," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar, Senin (23/12/2019).

Baca Juga: Anies Perluas Ganjil Genap, Pengelola Jalan Tol Gigit Jari

Fahri menjelaskan, tidak adanya aturan ganjil genap berdasarkan peraturan yang menyebutkan pada hari libur nasional dan akhir pekan tidak diberlakukannya ganjil genap.

"Iya hari libur nasional, Sabtu dan Minggu lain itu situasional termasuk besok (hari ini) tanggal 24 ditiadakan," katanya.

Aturan ganjil genap akan kembali berlaku pada Kamis, (26/12/2019).

Sementara itu, akun Twitter TMC Polda Metro Jaya juga menginformasikan hal senada. "Sehubungan Hari libur cuti bersama 24 Desember 2019, maka Kawasan Pembatasan Kendaraan dengan cara ganjil genap tidak diberlakukan," tulis @TMCPoldaMetro, Selasa, 24 Desember 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: