Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Perluas Ganjil Genap, Pengelola Jalan Tol Gigit Jari

Anies Perluas Ganjil Genap, Pengelola Jalan Tol Gigit Jari Kendaraan bermotor melaju tersendat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (1/7/2019). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyebut kerugian ekonomi akibat kemacetan di ibu kota berdasarkan data tahun 2013 sebesar Rp65 triliun per tahun dan pada 2019 mendekati Rp100 triliun, yang disebabkan sistem publik transportasi masih tertinggal jauh dibandingkan kebutuhan masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Emiten pengelola jalan tol, PT Citra Marga Nusaphala Tk (CMNP) ketiban sial dengan diberlakukannya perluasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

 

Direktur CMNP, Djoko Sapto mengutarakan bahwa penghasilan perseroan dari hasil mengelola jalan tol menyusut hingga 3% sejak Perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai diberlakukan pada 9 September 2019 lalu. 

 

Baca Juga: Bangun Tol Harbour II, CMNP Siapkan Dana Segini

 

“Saat ini ada tekanan dengan diberlakukannya genap ganjil, ternyata punya efek ke kita kurang lebih 2 sampai 3%,” katanya, di Jakarta, Kamis (19/12/2019). 

 

Alhasil, pada tahun ini perseroan memperkirakan laba bersih yang akan dihasilkan dari bisnis jalan tolnya hanya akan sebesar Rp529 miliar, turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp731 miliar. 

 

Baca Juga: Waduh, Ganjil Genap Bakal Sampai Merak

 

Sebagai informasi, ketentuan soal perluasan aturan iganjil genap tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 

 

Perluasan aturan ganjil genap ini diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan. Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya yakni denda maksimal Rp 500.000.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: