15 Bulan Dipenjara, Hari Ini Ratna Sarumpaet Hirup Udara Bebas, Alhamdulillah...
Aktivis Ratna Sarumpaet akhirnya dapat menghirup udara segar usai dinyatakan bebas dari masa hukuman dua tahun penjara terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Desmihardi, dalam keterangannya, Kamis (26/12/2019).
"Pada hari ini tangal 26 desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok bambu," kata dia.
Baca Juga: Alhamdulillah, Hari Ini Ratna Sarumpaet Bebas, Gara-Gara...
Baca Juga: Tetap Anggun dan Menawan, Ini 5 Potret Ratna Dewi Sukarno di Masa Tua
Lanjutnya, ia mengatakan pembebasan terhadap Ratna diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan, serta mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus dari Menkumham.
"Sehingga dari total 2 tahun hukuman penjaran, Ibu Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak oktober 2018," katanya lagi.
Selain itu, tambahnya, bahwa setelah menjalani masa hukuman, Ratna akan menghabiskan waktu untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: